Departemen Kelautan dan Perikanan memutuskan untuk tetap membatasi penangkapan ikan demersal dengan menggunakan alat tangkap cantrang. Hal ini untuk mencegah penurunan stok kelimpahan ikan demersal, terutama di perairan Jawa.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Departemen Kelautan dan Perikanan Ali Supardan, Jumat (24/4), mengatakan hal tersebut seusai berdialog dengan perwakilan nelayan pesisir utara Jawa Tengah di Balai Besar Pengembang an Penangkapan Ikan Semarang, Jawa Tengah, Jumat (24/4).

Dialog tersebut untuk menampung tuntutan ratusan nelayan di pesisir utara Jawa Tengah yang meminta pemerintah untuk mengizinkan mereka menangkap ikan dengan cantrang. Pasalnya, penghasilan nelayan m enjadi turun setelah pemerintah melarang penggunaan cantrang.

Ikan demersal merupakan jenis ikan yang sebagian besar siklus kehidupannya berada di dekat dasar perairan. Ikan jenis ini biasanya ditangkap dengan cantrang, trawl, trammel net, rawai dasar, dan jaring klitik.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ditjen Perikanan Tangkap DKP hanya memberikan toleransi kepada 400 kapal nelayan di Jawa Tengah yang berbobot di bawah 30 gross ton (GT) untuk menggunakan alat tangkap cantrang.

"Untuk kapal yang berbobot di atas 30 GT tetap tidak diperbolehkan menangkap dengan cantrang. Ini karena pengguna cantrang sudah padat," ujar Ali.

Berdasarkan data Dinas Perikanan dan Kelautan Jateng, jumlah produksi hasil tangkapan ikan demersal di Jateng pada tahun 2007 sebesar 24.667,3 ton menurun dibandingkan produksi tahun 2004 yang mencapai 28.399,4 ton. Penurunan produksi tersebut berbanding terbalik dengan bertambahnya alat tangkap cantrang dari 3.209 unit di tahun 2004 menjadi 5.100 unit di tahun 2007.

"Bagi kapal yang berbobot di atas 30 GT, diberi toleransi hingga masa izinnya habis dan kemudian diwajibkan menggantinya dengan alat penangkap ikan yang lain," kata Ali. Pelarangan penggunaan cantrang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jateng Sulakso mengimbau kepada nelayan yang menggunakan kapal berbobot di atas 30 ton untuk segera mengganti alat tangkap ikan sesuai dengan hasil kesepakatan. "Nelayan bisa beralih menggunakan alat tangkap lain seperti purse-sein," ucapnya.


Sumber: Kompas




Post a Comment

 
Top