Menurut KePres nomor 51 tahun 2002; Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin, atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah‐pindah. Menurut Kepmen nomor : KEP. 02/MEN/2002 Kapal Perikanan adalah kapal atau perahu atau alat apung lainnya yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan termasuk melakukan survai atau eksplorasi kelautan.
Klasifikasi kapal perikanan baik ukuran, bentuk, kecepatan maupun konstruksinya sangat ditentukan oleh peruntukkan kapal perikanan tersebut. Demikian pula dengan kapal penangkap, masing‐masing memiliki ciri khas, ukuran, bentuk, kecepatan dan perlengkapan yang berbeda.
Kapal Perikanan secara umum terdiri dari: Kapal Penangkap Ikan, Kapal Pengangkut Hasil Tangkapan, Kapal Survey, Kapal Latih, dan Kapal Pengawas Perikanan
1. Kapal Penangkap Ikan
Kapal penangkap Ikan adalah kapal yang dikonstruksi dan digunakan khusus untuk menangkap ikan sesuai dengan alat penangkap dan teknik penangkapan ikan yang digunakan termasuk manampung, menyimpan dan mengawetkan.
2. Kapal Pengangkut Hasil Tangkapan
Kapal pengangkut hasil tangkapan adalah kapal yang dikonstruksi secara khusus, dilengkapi dengan palkah khusus yang digunakan untuk menampung, menyimpan, mengawetkan dan mengangkut ikan hasil tangkapan.
3. Kapal Survey
Kapal survey adalah kapal yang dikonstruksi khusus untuk melakukan kegiatan survey perikanan dan kelautan.
4. Kapal Latih
Kapal latih adalah kapal yang dikonstruksi khusus untuk pelatihan penangkapan ikan
5. Kapal Pengawas Perikanan
Kapal pengawas perikanan adalah kapal yang dikonstruksi khusus untuk kegiatan pengawasan kapal‐kapal perikanan
Sumber: Supardi Ardidja
Post a Comment