Bagi sebuah kapal laut terutama apabila sedang dalam pelayaran menyeberangi lautan, peranan & keberadaan seorang nakhoda sebagai pejabat tertinggi yang memimpin & bertanggungjawab atas keselamatan kapal & segala sesuatu yang berada di dalamnya, mempunyai arti yang sangat penting.
Pasal 341 KUHD menegaskan bahwa nakhoda itu memimpin kapal, nakhoda harus bertanggungjawab atas keselamatan kapal & segala sesuatu yang terdapat di dalamnya.
Ø Kedudukan nakhoda berdasar hubungan kerjanya dengan reder
berdasar pada ketentuan 1934-241, nakhoda berkedudukan sebagai “sekutu” pengusaha kapal (medereder) dimana seluruh administrasi perjalanan & muatan diserahkan sepenuhnya kepada seorang nakhoda. Dengan demikian hubungan antara nakhoda dengan reder terjadi hubungan koordinasi.
Dengan berdasar pada 1938 – 1 dan 2 nakhoda tidak lagi berkedudukan sebagai mederedermelainkan hanya sebagai buruh utama dari pengusaha kapal. Perubahan ini membawa konsekwensi dimana antara nakhoda & reder telah terjadi hubungan sub ordinasi, reder berkedudukan sebagai pihak pemberi kerja & nakhoda sebagai pihak yang melakukan kerja.
Ø NAKHODA SEBAGAI PEMIMPIN DI KAPAL
- Kewajiban
1. Nakhoda berkewajiban berbuat dengan kemampuan & ketelitian serta kebijaksanaan sedemikian rupa seperti yang perlu untuk menunaikan tugasnya.
2. Mengikuti kebiasaan & peraturan-peraturan yang ada untuk menjamin kelayakan mengarungi laut dan keamanan kapal, penumpang & muatan.
3. Menggunakan pandu laut dimana saja hal itu diharuskan oleh kebiasaan & peraturan yang berlaku.
4. Mengawasi semua penumpang.
5. Mengawasi barang-barang yang ada dalam kapal.
6. Selama dalam pelayaran berkewajiban untuk memperhatikan kepentingan pihak-pihak yang berhak atas muatan.
7. Dan lain-lain.
- Wewenang
1. Menjalankan kekuasaan atas semua pelayar
2. Dalam keadaan memaksa & mendesak, nakhoda berwenang untuk menjual seluruh atau sebagian dari muatan atau membayar pengeluaran-pengeluaran untuk keperluan muatan itu ataupun meminjam uang dengan menggadaikan muatan itu.
3. Melaksanakan tata tertib terhadap awak kapal.
4. Wewenang untuk menyita minuman keras atau senjata yang dimiliki anak buah kapal tanpa seijinnya.
Ø NAKHODA SELAKU PEJABAT PEMBANTU PEMERINTAH PUSAT DALAM BIDANG HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Dalam kaitannya nakhoda selaku pejabat pembantu pemerintah pusat dalam bidang hukum administrasi negara adakalanya ia harus bertindak selaku pegawai pencatatn sipil atau pula selaku notaris.
· Kelahiran seorang anak di kapal
Apabila terjadi kelahiran di kapal, maka dalam waktu 24 jam setelah terjadi kelahiran nakhoda berkewajiban untuk mencatatnya dalam buku harian kapal, dengan dihadiri atau disaksikan oleh ayah si anak (kalau ada) dan 2 orang saksi yang termasuk pelayar.
· . Kematian seseorang di kapal
Dengan berdasar pada peraturan yang sama apabila terjadi kematian seseorang di dalam kapal, maka harus mencatatnya dalam buku harian kapal.
Ø SEBAGAI NOTARIS
Apabila ada sesorang pelayar di dalam pelayaran hendak atau minta dibuatkan surat wasiat, maka nakhoda harus melaksanakannya.
Ø NAKHODA SELAKU PEJABAT PEMBANTU PEMERINTAH PUSAT DALAM BIDANG HUKUM PIDANA
Pasal 386 kuhd menyebutkan bahwa nakhoda mempunyai kekuasaan disipliner terhadap anak buah kapal, dan disebutkan pula bahwa untuk mempertahankan kekuasaan tersebut nakhoda dapat mengambil tindakan yang sepantasnya diperlukan.
Klasifikasi perbuatan yang dapat dipidana oleh nakhoda menurut pasal 387 KUHD ialah :
1. Meninggalkan kapal tanpa seijin nakhoda.
2. Tidak kembali ke kapal pada waktunya.
3. Menolak pekerjaan dinas.
4. Bekerja kurang baik.
5. Berlaku tidak sopan terhadap nakhoda, anak buah kapal lainnya atau terhadap pelayar.
6. Mengganggu ketertiban.
Terhadap anak buah kapal yang melakukan perbuatan pidana tersebut nakhoda berwenang untuk :
- Menjatuhkan hukuman “penutupan” selama 3 hari.
- Membebankan denda keperdataan, yang besarnya maksimal 10 hari gaji, dengan ketentuan seluruh denda itu tidak boleh melebihi 1/3 gaji seluruh perjalanan.
Membatalkan perjanjian kerja dengan anak buah kapal yang bersangkutan
Ø NAKHODA SELAKU WAKIL DARI PENGUSAHA KAPAL
v Pasal 359 kuhd menegaskan bahwa nakhoda berkewajiban untuk menyelenggarakan susunan awak kapal & segala sesuatu yang berhubungan dengan pemuatan & pembongkaran muatan kapal termasuk di dalamnya pemungutan biaya angkutan, kecuali apabila pengusaha kapal membebankan hal ini kepada orang lain.
v Rasio daripada ketentuan pasal 359 kuhd ini adalah agar pelayaran menyeberangi lautan dapat berjalan dengan lancar & menguntungkan pengusaha kapal.
Ø NAKHODA SELAKU WAKIL DARI PIHAK YANG BERKEPENTINGAN ATAS MUATAN KAPAL
Oleh karena pemilik barang-barang muatan kapal tidak berada di kapal yang bersangkutan ketika sedang berlayar, barang-barang tersebut berada di bawah pengawasan & perlindungan nakhoda. Maka bila ada sesuatu peristiwa yang menyangkut barang-barang muatan itu nakhoda harus mewakili pemiliknya.
Penyalahgunaan kekuasaan oleh nakhoda
ü Undang-undang telah memberikan kekuasaan begitu besar kepada seorang nakhoda, namun demikian undang-undang juga memberikan ancaman pidana dan denda keperdataan serta tindakan disipliner terhadap nakhoda, apabila nakhoda tersebut menyalahgunakan kekuasaannya itu.
ü Bagi nakhoda yang bertindak buruk terhadap kapal, muatan & penumpang dengan putusan mahkamah pelayaran indonesia, dapat dicabut wewenangnya untuk mengemudikan kapal laut indonesia selama jangka waktu maksimal 2 tahun.
Ø ANAK BUAH KAPAL/AWAK KAPAL
Yang dimaksud awak kapal ialah mereka yang tercantum dalam daftar bahari/sijil awak kapal (monsterrol), dan mereka itu diangkat oleh pengusaha kapal untuk bekerja di kapal guna melakukan dinas awak kapal
Dinas awak kapal
Yang dimaksud dinas awak kapal adalah pekerjaan yang biasanya dijalankan oleh mereka yang diterima bekerja di kapal, kecuali pekerjaan nakhoda (pasal 374 ayat 2 kuhd)
Sedangkan yang tidak termasuk pengertian dinas awak kapal menurut pasal 375 ayat 3 jo pasal 371 a kuhd, yaitu :
- Pekerjaan pekerja bongkar muat barang.
- Pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja yang bersifat sementara.
- Pekerjaan yang dilakukan oleh pelayar, korban kapal karam.
- Pekerjaan yang dilakukan oleh penumpang gelap.
Ø SIJIL AWAK KAPAL (MONSTERROL)
Sijil awak kapal adalah daftar yang berisi dan menerangkan tentang awak kapal lengkap dengan pangkat & jabatannya masing-masing
Menurut pasal 376 ayat 2 kuhd, sijil awak kapal itu berisi :
- Nama awak kapal.
- Nama kapal yang bersangkutan.
- Kedudukan atau jabatan setiap awak kapal dalam menjalankan dinas awak kapal.
- Penunjukkan siapakah diantara awak kapal itu yang menjadi perwira.
vYang dimaksud dengan perwira kapal itu ialah mereka yang dalam sijil awak kapal ditempatkan sebagai perwira.
vSedang yang termasuk perwira kapal itu ialah :
1. Mualim i, ii, iii & iv.
2. Ahli mesin kapal, ahlin mesin ii, iii, iv & v.
3. Ahli listrik.
4. Dokter.
5. Kepala administrasi.
6. Juru telegraph/radio makronis.
vSedangkan awak kapal lainnya selain perwira kapal disebut “anak kapal”.
Ø Pelayar
Definisi atau pengertian dari pelayar dapat dilihat dalam pasal 341 ayat 1 kuhd yaitu semua orang yang berada di kapal, kecuali nakhoda.
Rasio daripada ketentuan pasal tersebut menempatkan nakhoda diluar golongan atau kelompok pelayar ini adalah untuk menonjolkan kedudukan nakhoda dibanding dengan orang-orang lain yang terdapat di kapal.
Sedangkan pasal 1 ayat 1 1935 pelayar didefinisikan sebagai berikut : pelayar ialah pelaut, penumpang, pekerja, dan kuli sebagaimana yang dimaksud dalam uraian mengenai pengertian penumpang.
Ø Pelaut
Menurut s./ 1935, pelaut adalah semua orang yeng terdapat di kapal dan berkedudukan sebagai nakhoda, perwira kapal, anak kapal, atau pengurus muatan.
Ø Penumpang
Menurut s. 1935, penumpang adalah semua orang yang berada di kapal, kecuali pelaut, pekerja sementara, pekerja bongkar muat, termasuk orang yang berada di kapal karena keadaan memaksa atau karena suatu kewajiban nakhoda untuk membawanya dalam suatu pelayaran baik karena kapal karam atau karena sebab yang lain.
Post a Comment