Mulai hari kamis 15-3-2012, Rumah Sakit Pupuk Kaltim (RS PKT) merubah status badan hukum dari Yayasan Pupuk Kaltim menjadi PT Kaltim Medika Utama (KMU). Kebijakan ini merupakan bagian melebarkan sayap dan memiliki tujuan profit. Sebelumnya saat masih berbentuk yayasan, RS PKT dikategorikan rumah sakit publik yang berorientasi pada kegiatan sosial semata.

“Ini bagian dari amanah Undang-Undang tentang Rumah Sakit Nomor 44 Tahun 2009 pasal 21, bahwa rumah sakit privat adalah rumah sakit yang dikelola badan hukum dengan tujuan profit yang berbentuk PT atau persero. Sejak 10 Januari lalu kami sudah resmi berbadan hukum PT, dan pengalihannya pada 1 Maret lalu,” jelas Sulais, Direktur Utama RS PKT, didampingi Direktur Medis dr Nurul Fathoni dan Direktur Umum Gunawan Djafar, di ruang kerjanya, kemarin (14/3).

Rumah sakit yang berdiri sejak 20 tahun silam pada 10 Agustus ini pun berupaya meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat.

Dijelaskan Sulais, RS PKT tetap berada dalam lingkungan kegiatan pelayanan rumah sakit sesungguhnya, yakni mengedepankan kompetisi, profesionalisme, etika yang lurus serta nilai-nilai humanisme.

Perubahan status badan hukum membawa konsekuensi berbagai faktor penting yakni profesionalisme pengelolaan sumber daya yang ada. Karena, kata Sulais, pengelolaan sumber daya di PT KMU mutlak dilakukan.

Meskipun berubah badan hukum, RS PKT disebutnya tetap meneruskan program Corporate Social Responsibility (CSR) . Di antaranya, kata Sulais, memberikan fasilitas keringanan biaya pengobatan bagi masyarakat Bontang dan sekitarnya yang tidak mampu.

“Bukan itu saja, kami juga masih berkomitmen memberikan penyuluhan di bidang kesehatan melalui media informasi kepada masyarakat, dan memberikan kesempatan kepada institusi pendidikan dalam rangka bekerjasama sebagai lahan praktik kerja lapangan di berbagai disiplin ilmu,” tandas Sulais

Post a Comment

 
Top