Salah satu cara untuk mengatasi perbedaan adalah dengan musyawarah. Musyawarah dilakukan untuk menetapkan keputusan bersama. Keputusan bersama adalah keputusan yang melibatkan semua orang yang berkepentingan. Keputusan bersama melibatkan semua anggota organisasi. Keputusan bersama harus dilakukan karena dalam organisasi terdapat banyak orang. Dalam organisasi, kita tidak bisa menyerahkan keputusan kepada satu orang. Keputusan juga tidak boleh diserahkan kepada ketua organisasi saja. Semua warga organisasi harus terlibat dalam pengambilan keputusan. Ada beberapa nilai dasar dalam melakukan musyawarah, antara lain :
1. Kebersamaan
2. Persamaan hak
3. Kebebasan mengemukakan pendapat
4. Mengharagai pendapat orang lain
5. Pelaksanaan hasil keputusan secara bertanggung jawab

Bentuk-bentuk Keputusan Bersama
1. Musyawarah untuk mufakat
Musyawarah
Musyawarah berasal darikata "syawara" ( bahasa Arab ) yang berarti berunding, urun rembug, mengatakan atau menyampaikan sesuatu. Musyawarah berarti suatu proses membicarakan suatu persoalan, dengan maksud mencapai kesepakatan bersama. Kesepakatan yang telah disetujui semua peserta dalam musyawarah di sebut mufakat.  

Musyawarah untuk mufakat adalah bentuk pengambilan keputusan bersama yang mengedepankan kebersamaan. Musyawarah dilakukan dengan cara mempertemukan semua pendapat yang berbeda-beda. Setelah semua pendapat didengar dan ditampung, pendapat yang paling baik akan disepakati bersama. Dari berbagai pendapat, tentunya tidak mudah menentukan pendapat yang terbaik. Biasanya semua orang akan mengatakan bahwa pendapatnyalah yang terbaik.  

Ketika seluruh pendapat sudah dikemukakan, pembicaraan pun terjadi. Setelah dipertimbangkan akhirnya satu pendapat disepakati. Itulah yang kemudian disebut mufakat atau kesepakatan bersama. Dengan jalan mufakat, diharapkan keputusan bersama yang diambil mencerminkan semua pendapat. Dengan demikian, tidak ada lagi anggota yang merasa bahwa pendapatnya tidak diperhatikan.  

Dalam pelaksanaan musyawarah, setiap orang mempunyai hak yang sama untuk menyampaikan usul atau saran. Setiap peserta musyawarah hendaknya lebih mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau golongan. Meskipun Pasal 28 E ayat 3 UUD 1945 menjamin kebebasan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, kita harus ingat bahwa orang lain memiliki hak yang sama dengan kita, jadi kebasan kita dibatasi kebebasan orang lain.  

2. Pemungutan suara
Voting
Cara musyawarah untuk mufakat tidak selalu membuahkan hasil. Hal ini terjadi bila ada perbedaan pendapat tidak dapat diselesaikan. Misalnya, beberapa pendapat dianggap sama baiknya. Atau karena beberapa pendapat dianggap tidak menguntungkan semua pihak. Jika demikian, ditempuhlah pemungutan suara atau voting. Tujuannya untuk mendapatkan keputusan bersama. Pemungutan suara biasanya disepakati oleh tiap-tiap pendukung pendapat yang berbeda. Sebelum dilakukan, diadakan kesepakatan. Yakni setiap anggota akan menerima pendapat yang didukung oleh suara terbanyak.

Voting merupakan cara kedua jika cara musyawarah untuk mufakat gagal dilakukan. Sebelum voting dilaksanakan, perlu diperhatikan beberapa hal berikut :
  • Voting ditempuh setelah cara musyawarah untuk mufakat sudah dilaksanakan.
  • Voting dilakukan karena ketidakmungkinan menempuh musyawarah untuk mufakat lagi. Ketidakmungkinan ini disebabkan munculnya beragam pendapat yang bertentangan. Pertentangan inilah yang mencegah pencapaian kata mufakat.
  • Voting dilakukan karena sempitnya waktu, sementara keputusan harus segera diambil.
  • Voting dilakukan setelah semua peserta musyawarah mempelajari setiap pendapat yang ada.
  • Voting dilakukan jika peserta musyawarah hadir mencapai kuorum.
  • Voting dianggap sah sebagai keputusan jika separuh lebih peserta yang hadir menyetujuinya.
Dalam voting, pendapat yang memperoleh suara terbanyak menjadi keputusan bersama. Dengan demikian, pendapat lain yang mendapat suara lebih sedikit terpaksa diabaikan.  

Kedua cara pengambilan keputusan bersama di atas, masing-masing memiliki kekurangan dan kelebihan. Pada pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mufakat, kemungkinan terjadinya pertikaian dan perpecahan akan lebih kecil. Karena keputusan baru diambil jika telah dicapai kesepakatan dari semua peserta musyawarah ( dicapai mufakat ). Namun cara seperti ini akan memakan waktu yang lebih lama dibandingkan voting. Akan butuh waktu yang panjang untuk mencari jalan tengah yang dapat diterima semua pihak, apalagi jika peserta musyawarah jumlahnya banyak. Akan sangat sulit dicapai mufakat, karena semakin banyakorang pasti akan semakin banyak pendapat dan kepentingan.

Pada cara voting, keputusan akan dapat diambil dengan waktu yang lebih singkat, namun kemungkinan terjadinya ketidak puasan dari pihak yang kalah suara, jauh lebih besar. Pihak yang pendapatnya tidak disetujui akan dengan terpaksa menerima keputusan yang akhirnya diambil, sehingga bisa terjadi perpecahan. 

3. Aklamasi
Ada kalanya keputusan bersama tidak diambil dengan cara mufakat atau voting, tetapi dengan cara aklamasi. Aklamasi adalah pernyataan setuju secara lisan dari seluruh anggota kelompok. Pernyataan setuju ini dilakukan untuk melahirkan keputusan bersama. Pernyataan setuju dilakukan tanpa melalui pemungutan suara. Aklamasi terjadi karena adanya pendapat yang dikehendaki oleh semua anggota kelompok. Keputusan bersama yang disetujui dengan cara aklamasi ini harus dilaksanakan oleh seluruh anggota.

Mematuhi Keputusan Bersama
Dalam melaksanakan keputusan bersama ada beberapa asas yang harus dijungnung tinggi.  Diantaranya adalah asas kekeluargaan dan gotong royong. Asas kekeluargaan menganggap setiap anggota kelompok sebagai keluarga sendiri, semua harus mematuhi keputusan bersama. Melaksanakan keputusan bersama secara kekeluargaaan mempunyai beberapa manfaat. Beberapa manfaat tersebut antara lain sebagai berikut.
1. Semua anggota merasa memiliki kedudukan yang sama.
2. Terciptanya keadilan antaranggota.
3. Setiap anggota melaksanakan keputusan bersama dilandasi rasa tanggung jawab.

Dengan menerima dan menaati keputusan bersama, kita telah mengamalkan Pancasila. Tepatnya, kita telah mengamalkan sila keempat Pancasila. Sila keempat tersebut berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Dalam sila tersebut, terkandung beberapa nilai yang harus kita amalkan. Berikut ini nilai-nilai sila keempat Pancasila.
1. Setiap warga Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil 
    musyawarah.
6. Menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah dengan penuh tanggung 
    jawab.
7. Musyawarah mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau 
    golongan.
8. Musyawarah dilaakukan dengan akal sehat dan hati nurani yang luhur.
9. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan
    Yang Maha Esa.
10. Keputusan bersama mencakup nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
11. Keputusan tersebut mencakup nilai harkat dan martabat manusia
12. Keputusan bersama mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama
13. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercaya untuk melaksanakan 
      musyawarah

Soal UH Memahami dan Menghargai Keputusan Bersama

Post a Comment

 
Top