Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dimaksud dengan lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Dari definisi tersebut, secara garis besar terdapat tiga komponen penting, yaitu komponen fisik (abiotik), komponen hayati (biotik), dan komponen budaya.
Komponen fisik yang terdapat dalam lingkungan hidup terdiri atas tanah, air, udara, sinar matahari, senyawa kimia dan sebagainya. Fungsi komponen fisik dalam lingkungan hidup adalah sebagai media untuk berlangsungnya kehidupan. Sebagai contoh, air diperlukan oleh semua makhluk hidup untuk mengalirkan zat-zat makanan, dan matahari merupakan energi utama untuk bergerak atau berubah. Jika unsur ini tidak ada, maka semua kehidupan yang terdapat di muka bumi ini akan terhenti. Tanah sebagai unsur lingkungan fisik menjadi medium tumbuhnya tanaman. Air merupakan sumber penghidupan bagi manusia dan makhluk hidup lainnya. Udara merupakan sumber kehidupan yang utama bagi semua makhluk hidup.
Komponen hayati dalam lingkungan hidup terdiri atas semua makhluk hidup yang terdapat di bumi, mulai dari tingkatan rendah sampai ke tingkat tinggi, dari bentuk yang paling kecil hingga yang paling besar. Sebagai contohnya adalah hewan, tumbuhan.
Komponen manusia dan perilakunya merupakan unsur lingkungan hidup. Lingkungan sosial dan budaya berperan penting dalam memelihara keseimbangan tatanan lingkungan hidup. Lingkungan yang telah mendapat dominasi dari intervensi manusia biasa dikenal dengan lingkungan binaan. Penghayatan manusia terhadap nilai-nilai hidup keagamaan, moral dan etika lingkungan serta kearifan local senantiasa mengarahkan persepsi, tindakan manusia terhadap lingkungan hidup.
Lingkungan hidup terdiri dari lingkungan fisik, lingkungan hayati, lingkungan sosial. Lingkungan hidup merupakan tempat berinteraksinya makhluk hidup yang membentuk sistem jaringan kehidupan. Lingkungan hidup merupakan wahana bagi keberlanjutan kehidupan. Selain itu arti pentingnya lingkungan hidup merupakan tempat tinggal atau habitus semua makhlk hidup dari mulai tingkat rendah sampai ke tingkat yang tinggi. Masing-masing spesies membentuk suatu kelompok. Tingkatan kelompok makhluk hidup yang hidup pada suatu wilayah, yaitu populasi, komunitas, ekosistem, biosfer ( Diknas, 2005 ). Kelompok makhluk hidup sejenis yang hidup dan berkembang biak pada suatu wilayah, disebut populasi ( populasi manusia, populasi badak, populasi komodo ). Semua populasi dari berbagai jenis yang menempati daerah atau kawasan tertentu dinamakan komunitas. Tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan , stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup dinamakan ekosistem.
Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup (Mitra Info, 2000). Pengelolaan lingkungan hidup diselenggarakan dengan asas tanggung jawab negara, asas keberlanjutan, dan asas manfaat bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seutuhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup adalah upaya sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumberdaya, ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
Sasaran pengelolaan lingkungan hidup adalah:
- Tercapainya keselarasan, keserasian dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup.
- Terwujudnya manusia Indonesia sebagai insane lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindak melindungi dan membina lingkungn hidup.
- Terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan.
- Tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup.
- Terkendalinya pemanfaatan sumberdaya secara bijaksana.
- Terlindungnya NKRI terhadap dampak usaha dan / atau kegiatan di luar wilayah Negara yang menyebabkan perusakan lingkungan hidup.
Pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya. Tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan, disebut perusakan lingkungan hidup.
Pemerintah menetapkan kebijaksanaan nasional tentang pengelolaan lingkungan hidup dan penataan ruang dengan tetap memperhatikan nilai-nilai agama, adat istiadat, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Penataan ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang (Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup (1993). Pengelolaan lingkungan hidup, dilaksanakan secara terpadu, meliput sektoral, ekosistem, dan bidang ilmu. Dalam operasionalnya terpadu dengan penataan ruang, perlindungan sumberdaya alam nonhayati, perlindungan sumberdaya buatan, konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, cagar budaya, keanekaragman hayati dan perubahan iklim.
Dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup Pemerintah berkewajiban mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab: (a) para pengambil keputusan pengelolaan lingkungan hidup, (b) masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup, (c) kemitraan antara masyarakat, dunia usaha dan Pemerintah dalam upaya pelestarian daya dukung dan daya tamping lingkungan hidup, (d) kebijakan pengelolaan lingkungan hidup yang menjamin terpeliharanya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, (e) mengembangkan dan menerapkan perangkat yang bersifat preventif, dan proaktif dalam upaya pencegahan penurunan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, (f) memanfaatkan dan mengembangkan teknologi yang ramah lingkungan, (g) menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang lingkungan hidup, (h) menyediakan informasi lingkungan hidup dan menyebarluaskan kepada masyarakat, dan (i) memberikan penghargaan kepada orang lain atau lembaga yang berjasa di bidang lingkungan hidup.
Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal). Menurut Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 1999 tentang Amdal, yang dimaksud Amdal adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan, disebut dampak besar dan penting. Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang wajb dilengkapi dengan dokumen Amdal saat ini diatur dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2000 tanggal 21 Februari 2000. Dokumen Amdal meliputi Analisis dampak lingkungan hidup (Andal), rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup. Analisis dampak lingkungan hidup (Andal) adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan, disebut rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL). Rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL) adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak besar dan penting akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan
Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal). Menurut Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 1999 tentang Amdal, yang dimaksud Amdal adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan, disebut dampak besar dan penting. Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang wajb dilengkapi dengan dokumen Amdal saat ini diatur dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2000 tanggal 21 Februari 2000. Dokumen Amdal meliputi Analisis dampak lingkungan hidup (Andal), rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup. Analisis dampak lingkungan hidup (Andal) adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan, disebut rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL). Rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL) adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak besar dan penting akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan
Post a Comment