Perlengkapan keselamatan (safety equipment) adalah semyua peralatan keselamatan yang hanya digunakan pada keadaan darurat menyangkut keselamatan manusia dan/atau kapal. Jumlah, jenis dan kelengkapan perlengkapan keselamatan telah diatur oleh dalam peraturan keselamatan yang mengacu pada ketentuan Intergovernmental Maritime Organization (IMO) melalu SOLAS 1974. Peraturan ini berlaku untuk semua kapal baik yang sedang berlayar, berlabuh, menangkap ikan, bersandar dan docking). Peralatan ini wajib ada di atas kapal dengan jumlah yang cukup sesuai ketentuan yang berlaku dan disyahkan oleh yang berwenang.

Perlengkapan keselataman adalah semua peralatan yang digunakan bagi para awak kapal (life jacket, immersion suit) untuk meninggalkan kapal (abandon ship) jika kapal dinyatakan bahaya oleh Nakhoda termasuk sekoci penolong, life raft, dan rakit penolong). Perlengkapan keselamatan ini wajib ada di kapal dan ditempatkan di tempat-tempat yang mudah dijangkau dan diluncurkan dari kapal.

Sekoci penolong tertutup adalah alat apung yang digunakan untuk meninggalkan kapal. Sekoci ini dilengkapi mesin, perlengkapan penunjang kehidupan, navigasi, dan komunikasi. Sekoci ini ditempatkan pada dewi-dewi meluncur otomatis, dimana awak kapal masuk ke sekoci sebelum diluncurkan

Jacket Penolong (Life Jacket); adalah jaket khusus yang dilengkapi peralatan mengapung dan isyarat (peluit)yang dipakai oleh perorangan. Jumlahnya paling sedikit satubuah untuk satu orang atau menurut ketentuan yang berlaku.

Pelampung penolong (Life Ring) adalah alat apung yang digunakan misalnya untuk menolong orang jatuh kelaut. Alat ini dipasang di masing-masing lambung kapal, mudah dijangkau, tidak boleh diikat. Salah satu dari sejumlah pelampung yang dipasang di masing-masing lambung kapal harus dilengkapi dengan tali dan lampu isyarat yang dapat menyala secara otomatis (biasanya di pasang disamping kamar kemudi)

Rakit penolong adalah apung keselamatan yang juga diwajibkan ada diatas kapal
Life Raft; Life Raft adalah alat apung yang dapat mengapung dengan sendirinya. Alat ini digunakan saat kapal benar-benar semua awak kapal harus meninggalkan kapal (tenggelam atau terbakar). Alat ini dipasang di masing-masing lambung kapal dengan penataan khusus yang dapat diluncurkan dengan mudah atau terlepas dengan sendirinya. Jumlah dan kapasitasnya life raft dimasing-masing lambung kapal harus mampu menampung seluruh awak kapal atau mengacu pada aturan yang berlaku. Life Raft harus selalu diperiksa dan oleh ahlinya dan disahkan oleh yang berwenang

Sekoci penolong adalah alat apung yang digunkanan untuk meninggalkan kapal. Sekoci ini dilengkapi mesin, perlengkapan penunjang kehidupan, navigasi, dan komunikasi. Sekoci ini ditempatkan pada dewi-dewi harus dapat diluncurkan baik secara mekanis maupun otomatis

Post a Comment

 
Top