Pemberian tanda bagi kapal perikanan dimaksudkan untuk mempermudah pemantauan, pengawasan dan evaluasi terhadap setiap pelaku penangkapan.
Lampiran II
dari FAO Technical Guide Line for Responsible Fisheries in Fishing Operation menyebutkan
bahwa dari penandaan kapal ini dapat diketahui kebangsaan kapal, tidak merugikan
konvensi internasional, nasional maupun bilateral. Berdasarkan Juklak Penandaan
Sarana Perikanan Tangkap, Dinas Kelautan dan Perikanan melalui Keputusan Menteri
Pertanian Nomor : 392/Kpts/IK.120/4/99, penandaan kapal perikanan adalah sebagai
berikut.
Post a Comment