Diduga tak mengantongi izin, proyek galian C di Km 3 Belimbing, Bontang Barat dirazia Satpol PP. Razia yang dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Sunaryo itu pun memaksa para penambang untuk menghentikan aktivitas. “Sudah kami cek, ternyata tak ada izin. Jadi kami minta tadi untuk tidak ada lagi aktivitas galian lagi di lokasi itu,” jelas Sunaryo pada media ini, kemarin. Memang, kata Sunaryo, sebelumnya para penambang sempat mengaku memiliki izin.

Tetapi, saat diminta para penambang pasir tak mampu memberikan izin tersebut kepada petugas Satpol PP. “Katanya mereka memiliki izin, tetapi izin pemerataan. Namun, masa iya izin pemerataan lokasi ini dikeruk sampai berbentuk danau,” tegasnya. “Saat ini kami masih menyuruh mereka untuk tidak melakukan aktivitas. Kami akan koordinasi dulu dengan dinas terkait. Tetapi kalau masih ada aktivitas, kami akan tindak tegas,” jelasnya.

Menurut Sunaryo, langkah ini diambil karena galian C tersebut telah merugikan daerah. Sebab, keberadaan penambang galian C merusak lingkungan.

Hal tersebut juga dipertegas dengan pernyataan Wali Kota Bontang Adi Darma, dimana keberadaan penambang galian C adalah ilegal. Sebenarnya tetap diperbolehkan melakukan penambangan galian C, dengan catatan mengurus izin sehingga bisa dikontrol.

Kaltimpost.co.id

Post a Comment

 
Top