Wakil Wali Kota Bontang Isro Umarghani menegaskan, program Rp 50 juta per RT tidak masuk dalam belanja hibah, melainkan melalui masuk dalam rencana kerja anggaran (RKA) kelurahan masing-masing. Sedangkan dana intensif ketua RT memang masuk dalam belanja hibah yang akan disalurkan melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Bontang sebesar Rp 500 ribu per bulan selama setahun. “Jadi perlu ditegaskan insentif untuk RT tidak masuk dalam hibah,” jelas Isro saat dihubungi media ini, kemarin (8/3).
Dijelaskan Isro, soal insentif ini sebenarnya sudah diatur dalam Perwali Nomor 39 tahun 2011 tentang pedoman pelaksanaan program fasilitas partisipasi masyarakat yang mengatur teknis penyaluran program Rp 50 juta kepada 489 RT di 15 kelurahan yang ada di Bontang.
“Semua anggaran dan usulan masuk dalam RKA kelurahan. Selama ini anggaran tersebut memang masuk dalam RKA kelurahan dan bukan menggunakan dana hibah,” tegasnya. Diketahui, program baru Pemkot Bontang ini bertujuan sangat mulia untuk meningkatkan fasilitasi penyelenggaraan pelayanan administrasi RT, meningkatkan sarana dan prasarana lingkungan RT, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat.
Dalam perwali tersebut, salahsatu latar belakang dikucurkannya program Rp 50 juta per RT akibat masih terdapat kesenjangan dan belum meratanya pembangunan di tingkat RT khususnya ketersediaan sarana dan prasarana umum. Serta kesenjangan sosial dan ekonomi masyarakat.
Sumber: kaltimpost.co.id
Post a Comment