Standar Penilaian Pendidikan. Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian pendidikan sebagai proses pengumpulan dan pengolahan  informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik  mencakup: penilaian otentik, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio,  ulangan, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian  nasional, dan ujian sekolah/madrasah, yang diuraikan sebagai berikut.
  1. Penilaian otentik merupakan penilaian yang dilakukan secara  komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input), proses,dan keluaran (output) pembelajaran.
  2. Penilaian diri merupakan penilaian yang dilakukan sendiri oleh peserta  didik secara reflektif untuk membandingkan posisi relatifnya dengan  kriteria yang telah ditetapkan.
  3. Penilaian berbasis portofolio merupakan penilaian yang dilaksanakan  untuk menilai keseluruhan entitas proses belajar peserta didik  termasuk penugasan perseorangan dan/atau kelompok di dalam  dan/atau di luar kelas khususnya pada sikap/perilaku dan  keterampilan. 
  4. Ulangan merupakan proses yang dilakukan untuk mengukur  pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam  proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil  belajar peserta didik.
  5. Ulangan harian merupakan kegiatan yang dilakukan secara periodik  untuk menilai kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu  Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
  6. Ulangan tengah semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh  pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah  melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan  tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan  seluruh KD pada periode tersebut.
  7. Ulangan akhir semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh  pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di  akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang  merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
  8. Ujian Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UTK merupakan  kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk  mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UTK meliputi  sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti  pada tingkat kompetensi tersebut.
  9. Ujian Mutu Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UMTK  merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh pemerintah  untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UMTK  meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan  Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
  10. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN merupakan kegiatan  pengukuran kompetensi tertentu yang dicapai peserta didik dalam  rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan, yang  dilaksanakan secara nasional.
  11. Ujian Sekolah/Madrasah merupakan kegiatan pengukuran pencapaian  kompetensi di luar kompetensi yang diujikan pada UN, dilakukan oleh  satuan pendidikan.
Prinsip dan Pendekatan Penilaian 
Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan  menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut.
  1. Objektif, berarti penilaian berbasis pada standardan tidak dipengaruhi  faktor subjektivitas penilai. 
  2. Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik dilakukan secara terencana,  menyatu dengan kegiatan pembelajaran, dan berkesinambungan.
  3. Ekonomis, berarti penilaian yang efisien dan efektif dalam perencanaan,  pelaksanaan, dan pelaporannya.
  4. Transparan, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar  pengambilan keputusan dapat diakses oleh semua pihak.
  5. Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak internal sekolah maupun eksternal untuk aspek teknik,  prosedur, dan hasilnya.
  6. Edukatif, berarti mendidik dan memotivasi peserta didik dan guru.  Pendekatan penilaian yang digunakan adalah penilaian acuan kriteria  (PAK). PAK merupakan penilaian pencapaian kompetensi yang didasarkan  pada kriteria ketuntasan minimal (KKM). KKM merupakan kriteria  ketuntasan belajar minimal yang ditentukan oleh satuan pendidikan  dengan mempertimbangkan karakteristik Kompetensi Dasar yang akan  dicapai, daya dukung, dan karakteristik peserta didik.
Ruang Lingkup, Teknik, dan Instrumen Penilaian 
1. Ruang Lingkup Penilaian
Penilaian hasil belajar peserta didik mencakup kompetensi sikap,  pengetahuan, dan
keterampilan yang dilakukan secara berimbang  sehingga dapat digunakan untuk menentukan posisi relatif setiap  peserta didik terhadap standar yang telah ditetapkan. Cakupan  penilaian merujuk pada ruang lingkup materi, kompetensi mata 
pelajaran/kompetensi muatan/kompetensi program, dan proses.
2. Teknik dan Instrumen Penilaian
Teknik dan instrumen yang digunakan untuk penilaian kompetensi  sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut. 
a. Penilaian kompetensi sikap
Pendidik melakukan penilaian kompetensi sikap melalui observasi,  penilaian diri, penilaian “teman sejawat”(peer evaluation) oleh  peserta didik dan jurnal. Instrumen yang digunakan untuk  observasi, penilaian diri, dan penilaian antarpeserta didik adalah  daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang disertai rubrik,  sedangkan pada jurnal berupa catatan pendidik.
  • Observasi merupakan teknik penilaian yang dilakukan secara  berkesinambungan dengan menggunakan indera, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan  pedoman observasi yang berisi sejumlah indikator perilaku yang  diamati.
  • Penilaian diri merupakan teknik penilaian dengan cara meminta  peserta didik untuk mengemukakan kelebihan dan kekurangan  dirinya dalam konteks pencapaian kompetensi. Instrumen yang  digunakan berupa lembar penilaian diri.
  • Penilaian antarpeserta didik merupakan teknik penilaian dengan  cara meminta peserta didik untuk saling menilai terkait dengan  pencapaian kompetensi. Instrumen yang digunakan berupa  lembar penilaian antarpeserta didik.
  • Jurnal merupakan catatan pendidik di dalam dan di luar kelas  yang berisi informasi hasil pengamatan tentang kekuatan dan  kelemahan peserta didik yang berkaitan dengan sikap dan  perilaku.
b. Penilaian Kompetensi Pengetahuan
Pendidik menilai kompetensi pengetahuan melalui tes tulis, tes  lisan, dan penugasan. 
  • Instrumen tes tulis berupa soal pilihan ganda, isian, jawaban  singkat, benar-salah, menjodohkan, dan uraian. Instrumen  uraian dilengkapi pedoman penskoran.
  • Instrumen tes lisan berupa daftar pertanyaan.
  • Instrumen penugasan berupa pekerjaan rumah dan/atau  projek yang dikerjakan secara individu atau kelompok sesuai  dengan karakteristik tugas.
c. Penilaian Kompetensi Keterampilan
Pendidik menilai kompetensi keterampilan melalui penilaian kinerja,  yaitu penilaian yang menuntut peserta didik mendemonstrasikan  suatu kompetensi tertentu dengan menggunakan tes praktik, projek, dan penilaian portofolio. Instrumen yang digunakan berupa  daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang dilengkapi rubrik.
  • Tes praktik adalah penilaian yang menuntut respon berupa  keterampilan melakukan suatu aktivitas atau perilaku sesuai  dengan tuntutan kompetensi.
  • Projek adalah tugas-tugas belajar (learning tasks) yang meliputi kegiatan perancangan, pelaksanaan, dan pelaporan secara  tertulis maupun lisan dalam waktu tertentu.
  • Penilaian portofolio adalah penilaian yang dilakukan dengan  cara menilai kumpulan seluruh karya peserta didik dalam  bidang tertentu yang bersifat reflektif-integratif untuk  mengetahui minat, perkembangan, prestasi, dan/atau  kreativitas peserta didik dalam kurun waktu tertentu. Karya  tersebut dapat berbentuk tindakan nyata yang mencerminkan  kepedulian peserta didik terhadap lingkungannya.
Instrumen penilaian harus memenuhi persyaratan:
  • substansi yang merepresentasikan kompetensi yang dinilai; 
  • konstruksi yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan  bentuk instrumen yang digunakan; dan
  • penggunaan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif  sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik. 
Mekanisme dan Prosedur Penilaian
1. Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah  dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, Pemerintah dan/atau  lembaga mandiri. 
2. Penilaian hasil belajar dilakukan dalam bentuk penilaian otentik,  penilaian diri, penilaian projek, ulangan harian, ulangan tengah  semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian  mutu tingkat kompetensi, ujian sekolah, dan ujian nasional.
  • Penilaian otentik dilakukan oleh guru secara berkelanjutan.
  • Penilaian diri dilakukan oleh peserta didik untuk tiap kali sebelum  ulangan harian.
  • Penilaian projek dilakukan oleh pendidik untuk tiap akhir bab atau  tema pelajaran.
  • Ulangan harian dilakukan oleh pendidik terintegrasi dengan proses  pembelajaran dalam bentuk ulangan atau penugasan. 
  • Ulangan tengah semester dan ulangan akhir semester, dilakukan  oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.
  • Ujian tingkat kompetensi dilakukan oleh satuan pendidikan pada  akhir kelas II (tingkat 1), kelas IV (tingkat 2), kelas VIII (tingkat 4),  dan kelas XI (tingkat 5), dengan menggunakan kisi-kisi yang  disusun oleh Pemerintah. Ujian tingkat kompetensi pada akhir kelas  VI (tingkat 3), kelas IX (tingkat 4A), dan kelas XII (tingkat 6)  dilakukan melalui UN.
  • Ujian Mutu Tingkat Kompetensi dilakukan dengan metode survei  oleh Pemerintah pada akhir kelas II (tingkat 1), kelas IV (tingkat 2),  kelas VIII (tingkat 4), dan kelas XI (tingkat 5). 
  • Ujian sekolah dilakukan oleh satuan pendidikan sesuai dengan  peraturan perundang-undangan
  • iUjian Nasional dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan  perundang-undangan.
3. Perencanaan ulangan harian dan pemberian projek oleh pendidik  sesuai dengan silabus dan dijabarkan dalam rencana pelaksanaan  pembelajaran (RPP).
4. Kegiatan ujian sekolah/madrasah dilakukan dengan langkah-langkah: 
  • menyusun kisi-kisi ujian;
  • mengembangkan (menulis, menelaah, dan merevisi) instrumen;
  • melaksanakan ujian;
  • mengolah (menyekor dan menilai) dan menentukan kelulusan  peserta didik; dan 
  • melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian.
5. Ujian nasional dilaksanakan sesuai langkah-langkah yang diatur dalam  Prosedur Operasi Standar (POS).
6. Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum  diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang belum  mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedial. 
7. Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan dilaporkan dalam  bentuk nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi kepada orangtua dan  pemerintah.

Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian
1. Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian oleh Pendidik  
Penilaian hasil belajar oleh pendidik yang dilakukan secara  berkesinambungan bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan  belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas  pembelajaran. 
Penilaian hasil belajar oleh pendidik memperhatikan hal-hal sebagai  berikut.
  • Proses penilaian diawali dengan mengkaji silabus sebagai acuan  dalam membuat rancangan dan kriteria penilaian pada awal  semester. Setelah menetapkan kriteria penilaian, pendidik memilih  teknik penilaian sesuai dengan indikator dan mengembangkan  instrumen serta pedoman penyekoran sesuai dengan teknik  penilaian yang dipilih. 
  • Pelaksanaan penilaian dalam proses pembelajaran diawali dengan  penelusuran dan diakhiri dengan tes dan/atau nontes. Penelusuran dilakukan dengan menggunakan teknik bertanya untuk  mengeksplorasi pengalaman belajar sesuai dengan kondisi dan  tingkat kemampuan peserta didik.
  • Penilaian pada pembelajaran tematik-terpadu dilakukan dengan  mengacu pada indikator dari Kompetensi Dasar setiap mata  pelajaran yang diintegrasikan dalam tema tersebut. 
  • Hasil penilaian oleh pendidik dianalisis lebih lanjut untuk mengetahui kemajuan dan kesulitan belajar, dikembalikan kepada  peserta didik disertai balikan (feedback) berupa komentar yang  mendidik (penguatan) yang dilaporkan kepada pihak terkait dan dimanfaatkan untuk perbaikan pembelajaran. 
  • Laporan hasil penilaian oleh pendidik berbentuk:  1) nilai dan/atau deskripsi pencapaian kompetensi, untuk hasil  penilaian kompetensi pengetahuan dan keterampilan termasuk  penilaian hasil pembelajaran tematik-terpadu. 2) deskripsi sikap, untuk hasil penilaian kompetensi sikap spiritual  dan sikap sosial. 
  • Laporan hasil penilaian oleh pendidik disampaikan kepada kepala  sekolah/madrasah dan pihak lain yang terkait (misal: wali kelas,  guru Bimbingan dan Konseling, dan orang tua/wali) pada periode  yang ditentukan.
  • Penilaian kompetensi sikap spiritual dan sosial dilakukan oleh  semua pendidik selama satu semester, hasilnya diakumulasi dan  dinyatakan dalam bentuk deskripsi kompetensi oleh wali kelas/guru  kelas.
2. Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian oleh Satuan Pendidikan 
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai  pencapaian kompetensi lulusan peserta didik yang meliputi kegiatan  sebagai berikut: 
  • menentukan kriteria minimal pencapaian Tingkat Kompetensi dengan mengacu pada indikator Kompetensi Dasar tiap mata  pelajaran;
  • mengoordinasikan ulangan harian, ulangan tengah semester,  ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, ujian tingkat  kompetensi, dan ujian akhir sekolah/madrasah;
  • menyelenggarakan ujian sekolah/madrasah dan menentukan  kelulusan peserta didik dari ujian sekolah/madrasah sesuai dengan  POS Ujian Sekolah/Madrasah;
  • menentukan kriteria kenaikan kelas;
  • melaporkan hasil pencapaian kompetensi dan/atau tingkat  kompetensi kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku  rapor;
  • melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan  kepada dinas pendidikan kabupaten/kota dan instansi lain yang  terkait; 
  • melaporkan hasil ujian Tingkat Kompetensi kepada orangtua/wali peserta didik dan dinas pendidikan. 
  • menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan melalui  rapat dewan pendidik sesuai dengan kriteria: 1) menyelesaikan seluruh program pembelajaran; 2) mencapai tingkat Kompetensi yang dipersyaratkan, dengan  ketentuan kompetensi sikap (spiritual dan sosial) termasuk  kategori baik dan kompetensi pengetahuan dan keterampilan  minimal sama dengan KKM yang telah ditetapkan; 3) lulus ujian akhir sekolah/madrasah; dan 4) lulus Ujian Nasional. 
  • menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) setiap  peserta didik bagi satuan pendidikan penyelenggara Ujian Nasional;  dan
  • menerbitkan ijazah setiap peserta didik yang lulus dari satuan  pendidikan bagi satuan pendidikan yang telah terakreditasi. 
3. Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian oleh Pemerintah 
Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan melalui Ujian  Nasional dan ujian mutu Tingkat Kompetensi, dengan memperhatikan  hal-hal berikut. 
a. Ujian Nasional
1) Penilaian hasil belajar dalam bentuk UN didukung oleh suatu  sistem yang menjamin mutu dan kerahasiaan soal serta  pelaksanaan yang aman, jujur, dan adil. 
2) Hasil UN digunakan untuk: 
  • salah satu syarat kelulusan peserta didik dari satuan  pendidikan; 
  • salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk ke jenjang  pendidikan berikutnya; 
  • pemetaan mutu; dan 
  • pembinaan dan pemberian bantuan untuk peningkatan  mutu.
3) Dalam rangka standarisasi UN diperlukan acuan berupa kisi-kisi  bersifat nasional yang dikembangkan oleh Pemerintah,  sedangkan soalnya disusun oleh Pemerintah Pusat dan/atau  Pemerintah Daerah dengan komposisi tertentu yang ditentukan  oleh Pemerintah.
4) Sebagai salah satu penentu kelulusan peserta didik dari satuan  pendidikan, kriteria kelulusan UN ditetapkan setiap tahun oleh  Pemerintah. 
5) Dalam rangka penggunaan hasil UN untuk pemetaan mutu  program dan/atau satuan pendidikan, Pemerintah menganalisis  dan membuat peta daya serap UN dan menyampaikan hasilnya  kepada pihak yang berkepentingan. 
b. Ujian Mutu Tingkat Kompetensi
1) Ujian mutu Tingkat Kompetensi dilakukan oleh Pemerintah pada  seluruh satuan pendidikan yang bertujuan untuk pemetaan dan  penjaminan mutu pendidikan di suatu satuan pendidikan.
2) Ujian mutu Tingkat Kompetensi dilakukan sebelum peserta didik  menyelesaikan pendidikan pada jenjang tertentu, sehingga  hasilnya dapat dimanfaatkan untuk perbaikan proses  pembelajaran. 
3) Instrumen, pelaksanaan, dan pelaporan ujian mutu Tingkat  Kompetensi mampu memberikan hasil yang komprehensif  sebagaimana hasil studi lain dalam skala internasional.

Post a Comment

 
Top