Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah. Standar Proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada  satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan. Standar  Proses dikembangkan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam PeraturanPemerintahNomor 19 Tahun 2005  tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan  Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013  tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005  tentang Standar Nasional Pendidikan.

Proses Pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara  interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik  untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi  prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan  perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Untuk itu setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses  pembelajaran serta penilaian proses pembelajaran untuk meningkatkan  efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi lulusan. 

Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi maka prinsip  pembelajaran yang digunakan:
  1. dari peserta didik diberi tahu menuju pesertadidik mencari tahu;
  2. dari guru sebagai satu-satunya sumber belajarmenjadi belajar berbasis  aneka sumberbelajar;
  3. dari pendekatan tekstual menuju proses sebagai penguatan  penggunaan pendekatan ilmiah;
  4. dari pembelajaran berbasis konten menuju pembelajaran berbasis  kompetensi;
  5. dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu;
  6. dari pembelajaran yang menekankan jawaban tunggal menuju pembelajaran dengan jawaban yang kebenarannya multi dimensi;
  7. dari pembelajaran verbalisme menuju keterampilan aplikatif;
  8. peningkatandankeseimbanganantaraketerampilan fisikal (hardskills)  danketerampilan mental (softskills);
  9. pembelajaran yang mengutamakan pembudayaan  dan pemberdayaan peserta didikse bagai pembelajar sepanjang hayat;
  10. pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai dengan memberi  keteladanan(ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan (ing madyo  mangun karso), dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam  proses pembelajaran (tut wuri handayani);
  11. pembelajaranyang berlangsung di rumah, di sekolah, dan di  masyarakat;
  12. pembelajaran yang menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah guru,  siapa saja adalah siswa, dan di mana saja adalah kelas. 
  13. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan  efisiensi dan efektivitas pembelajaran; dan
  14. Pengakuan atas perbedaan individualdan latar belakang  budayapeserta didik.
Terkait dengan prinsip di atas, dikembangkan standar proses yang  mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses  pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses  pembelajaran.

Karakteristik Pembelajaran
Karakteristik pembelajaran pada setiap satuan pendidikan terkait erat pada  Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi. Standar Kompetensi Lulusan  memberikan kerangka konseptual tentang sasaran pembelajaran yang harus  dicapai. Standar Isi memberikan kerangka konseptual tentang kegiatan belajar  dan pembelajaran yang diturunkan dari tingkat kompetensi dan ruang lingkup  materi.

Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan, sasaran pembelajaran mencakup pengembangan ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dielaborasi  untuk setiap satuan pendidikan.

Ketiga ranah kompetensi tersebut memiliki lintasan perolehan (proses  psikologis) yang berbeda. Sikap diperoleh melalui aktivitas“ menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan”. Pengetahuan diperoleh melalui aktivitas“ mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, mencipta. Keterampilan diperoleh
melaluiaktivitas“ mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta”.Karaktersitik kompetensi beserta perbedaan lintasan perolehan turut serta mempengaruhi karakteristik standar proses. Untuk memperkuat pendekatan ilmiah (scientific), tematik terpadu (tematik antarmata pelajaran),  dan tematik (dalam suatu mata pelajaran) perlu diterapkan pembelajaran berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning). Untuk  mendorong kemampuan peserta didik untuk menghasilkan karya kontekstual,  baik individual maupun kelompok maka sangat disarankan menggunakan  pendekatan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan  masalah(project based learning).

Rincian gradasi sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut.

Sikap
Pengetahuan
Keterampilan
Menerima
Mengingat
Mengamati
Menjalankan
Memahami
Menanya
Menghargai
Menerapkan
Mencoba
Menghayati
Menganalisis
Menalar
Mengamalkan
Mengevaluasi
Menyaji
-
-
Menyipta
Perencanaan Pembelajaran
A. Desain Pembelajaran
Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada Standar  Isi.Perencanaan pembelajaran meliputi penyusunan rencana pelaksanaan  pembelajaran dan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat  penilaian pembelajaran, dan skenario pembelajaran.  Penyusunan Silabus dan RPP disesuaikan pendekatan pembelajaran yang  digunakan. 

Silabus
Silabus merupakan acuanpenyusunan kerangka pembelajaran untuk  setiap bahan kajian mata pelajaran. Silabus paling sedikit memuat:
  1. Identitas mata pelajaran (khusus SMP/MTs/SMPLB/Paket  B dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/ Paket C Kejuruan);
  2. Identitas sekolah meliputi nama satuan pendidikan dan kelas;
  3. kompetensiinti,  merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi dalam asp eksikap, pengetahuan, danketerampilan yang  harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah,  kelas dan matapelajaran;
  4. kompetensi dasar, merupakan kemampuan spesifik yang mencakup  sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terkait muatan atau  mata pelajaran;
  5. tema (khususSD/MI/SDLB/Paket A);
  6. materi pokok, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang  relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan  rumusan indikator pencapaian kompetensi;
  7. pembelajaran, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dan  peserta didik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan;
  8. penilaian, merupakan proses pengumpulan dan pengolahan  informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta  didik;
  9. alokasi waktu sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam struktur  kurikulum untuk satu semester atau satu tahun; dan
  10. sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik,  alam sekitar atau sumber belajar lain yang relevan.
Silabus dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dan  Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai  dengan pola pembelajaran pada setiap tahun ajaran tertentu.Silabus  digunakan sebagai acuan dalam pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran.

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan  pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP  dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Setiap  pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara  interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi  peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang  cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan  bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta  didik. RPP disusun berdasarkan KD atau subtema yang dilaksanakan  dalam satu kali pertemuan atau lebih. 

Komponen RPP terdiri atas:
  1. identitas sekolah yaitunama satuan pendidikan
  2. identitas matapelajaran atau tema/subtema;
  3. kelas/semester;
  4. materipokok;
  5. alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk  pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan  jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang  harus dicapai;
  6. tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan  menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan  diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
  7. kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
  8. materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur  yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan  rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
  9. metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan  suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik  mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik  dan KD yang akan dicapai;
  10. media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk  menyampaikan materi pelajaran;
  11. sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik,  alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;
  12. langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan
  13. penilaian hasil pembelajaran.
Prinsip Penyusunan RPP
Dalam menyusun RPP hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip  sebagai berikut.
  1. Perbedaan individual peserta didikantara lain kemampuan awal,  tingkat intelektual, bakat, potensi, minat, motivasi belajar,  kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus,  kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
  2. Partisipasi aktif peserta didik.
  3. Berpusat pada peserta didik untuk mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, inovasi dan  kemandirian. 
  4. Pengembangan budaya membaca dan menulisyang dirancang  untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman  beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
  5. Pemberian umpan balik dan tindak lanjutRPP memuat rancangan  program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan,  dan remedi.
  6. Penekanan pada keterkaitan dan keterpaduanantara KD, materi  pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian  kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan  pengalaman belajar. 
  7. Mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas  mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
  8. Penerapan teknologi informasi dan komunikasisecara terintegrasi,  sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.
Pelaksanaan Pembelajaran
A. Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran 
1. Alokasi Waktu Jam Tatap Muka Pembelajaran
  • a. SD/MI : 35 menit 
  • b. SMP/MTs : 40 menit 
  • c. SMA/MA : 45 menit 
  • d. SMK/MAK : 45 menit
2. Buku Teks Pelajaran
Buku teks pelajaran digunakan untuk meningkatan efisiensi dan  efektivitas yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik.
3. Pengelolaan Kelas
  • Guru menyesuaikan pengaturan tempat duduk peserta didik seduai  dengan tujuan dan karakteristik proses pembelajaran.
  • Volume dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran harus  dapat didengar dengan baik oleh peserta didik.
  • Guru wajib menggunakan kata-kata santun, lugas dan mudah  dimengerti oleh peserta didik.
  • Guru menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatan dan  kemampuan belajar peserta didik.
  • Guru menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, dan  keselamatan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran
  • Guru memberikan penguatan dan umpan balik terhadap respons dan  hasil belajar peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung.
  • Guru mendorong dan menghargai peserta didik untuk bertanya dan  mengemukakan pendapat.
  • Guru berpakaian sopan, bersih, dan rapi.
  • Pada tiap awal semester, guru menjelaskan kepada peserta didik  silabus mata pelajaran; dan
  • Guru memulai dan mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan  waktu yang dijadwalkan.
B. Pelaksanaan Pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi dari RPP, meliputi  kegiatan pendahuluan, inti dan penutup.
1. Kegiatan Pendahuluan
Dalam kegiatan pendahuluan, guru:
  • menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti  proses pembelajaran;
  • memberi motivasi belajar siswa secara kontekstual sesuai manfaat  dan aplikasi materi ajar dalam kehidupan sehari-hari, dengan  memberikan contoh dan perbandingan lokal, nasional dan  internasional;
  • mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan  sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari;
  • menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan  dicapai; dan
  • menyampaikan cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai  silabus.
2. Kegiatan Inti
Kegiatan inti menggunakan model pembelajaran, metode pembelajaran,  media pembelajaran, dan sumber belajar yang disesuaikan dengan  karakteristik peserta didik dan mata pelajaran. Pemilihan pendekatan  tematik dan/atau tematik terpadu dan/atau saintifik dan/atau inkuiri dan penyingkapan (discovery) dan/atau pembelajaran yang  menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based  learning) disesuaikan dengan karakteristik kompetensi dan jenjang  pendidikan. 
a. Sikap 
Sesuai dengan karakteristik sikap, maka salah satu alternatif yang  dipilih adalah proses afeksi mulai dari menerima,  menjalankan,menghargai,menghayati,hingga mengamalkan. Seluruh  aktivitas pembelajaran berorientasi pada tahapan kompetensi yang  mendorong siswa untuk melakuan aktivitas tersebut.
b. Pengetahuan
Pengetahuandimilikimelaluiaktivitasmengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, hingga  mencipta. Karakteritik aktivititas belajar dalam domain pengetahuan ini memiliki perbedaan dan kesamaan dengan aktivitas belajar  dalam domain keterampilan. Untuk memperkuat pendekatan  saintifik, tematik terpadu, dan tematik sangat disarankan untuk  menerapkan belajar berbasis penyingkapan/penelitian  (discovery/inquiry learning). Untuk mendorong peserta didik  menghasilkan karya kreatif dan kontekstual, baik individual  maupun kelompok, disarankan menggunakan pendekatan  pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan  masalah (project based learning).
c. Keterampilan 
Keterampilandiperolehmelaluikegiatan mengamati, menanya,  mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta. Seluruh isi materi (topik  dan subtopik) mata pelajaran yang diturunkan dari keterampilan  harus mendorong siswa untuk melakukan proses pengamatan  hingga penciptaan. Untuk mewujudkan keterampilan tersebut perlu  melakukan pembelajaran yang menerapkan modus belajar berbasis  penyingkapan/penelitian (discovery/inquirylearning)dan  pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan  masalah (project based learning).
3. Kegiatan Penutup
Dalam kegiatan penutup, guru bersama siswa baik secara individual  maupun kelompok melakukan refleksi untuk mengevaluasi:
  • seluruh rangkaian aktivitas pembelajaran dan hasil-hasil yang  diperoleh untuk selanjutnya secara bersama menemukan manfaat  langsung maupun tidak langsung dari hasil pembelajaran yang telah  berlangsung;
  • memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;
  • melakukan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pemberian tugas,  baik tugas individual maupun kelompok; dan
  • menginformasikan rencana kegiatan pembelajaran untuk pertemuan  berikutnya.
Penilaian dan Hasil Proses Pembelajaran
Penilaian proses pembelajaran menggunakan pendekatan penilaian otentik  (authentic assesment)yang menilai kesiapan siswa, proses, dan hasil belajar secara utuh. Keterpaduan penilaian ketiga komponen tersebut akan  menggambarkan kapasitas, gaya, dan perolehan belajar siswa atau bahkan  mampu menghasilkan dampak instruksional (instructional effect) dan dampak  pengiring (nurturant effect) dari pembelajaran. 

Hasil penilaian otentik dapat digunakan oleh guru untuk merencanakan  program perbaikan (remedial), pengayaan (enrichment), atau pelayanan  konseling. Selain itu, hasil penilaian otentik dapat digunakansebagai bahan  untuk memperbaiki proses pembelajaran sesuai dengan Standar Penilaian  Pendidikan. Evaluasi proses pembelajaran dilakukan saat proses pembelajaran  dengan menggunakan alat: angket, observasi, catatan anekdot, dan refleksi.

Pengawasan Proses Pembelajaran
Pengawasan proses pembelajaran dilakukan melalui kegiatan pemantauan,  supervisi, evaluasi, pelaporan, serta tindak lanjut secara berkala dan  berkelanjutan. Pengawasan proses pembelajaran dilakukan oleh kepala satuan  pendidikan dan pengawas.

1. Prinsip Pengawasan
Pengawasan dilakukan dengan prinsip objektif dan transparan guna  peningkatan mutu secara berkelanjutan dan menetapkan peringkat  akreditasi. 

2. Sistem dan Entitas Pengawasan 
Sistem pengawasan internal dilakukan oleh kepala sekolah, pengawas,  dinas pendidikan dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan. 
  • Kepala Sekolah, Pengawas dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan melakukan pengawasan dalam rangka peningkatan mutu. 
  • Kepala Sekolah dan Pengawas melakukan pengawasan dalam bentuk  supervisi akademik dan supervisi manajerial.
Pengawasan yang dilakukan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan diwujudkan dalam bentuk Evaluasi Diri Sekolah.

3. Proses Pengawasan
a. Pemantauan
Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan,  pelaksanaan, dan
penilaian hasil pembelajaran. Pemantauan  dilakukan melalui antara lain, diskusi kelompok terfokus, pengamatan,  pencatatan, perekaman, wawancara, dan dokumentasi.
b. Supervisi
Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran yang dilakukan melalui antara lain, pemberian contoh, diskusi, konsultasi, atau pelatihan. 
c. Pelaporan
Hasil kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasi proses  pembelajaran disusun dalam bentuk laporan untuk kepentingan tindak  lanjut pengembangan keprofesionalan pendidik secara berkelanjutan.
d. TindakLanjut
Tindak lanjut hasil pengawasan dilakukan dalam bentuk:
  • penguatan dan penghargaan kepada guru yang menunjukkan  kinerja yang memenuhi atau melampaui standar; dan 
  • pemberian kesempatan kepada guru untuk mengikuti program  pengembangan keprofesionalan berkelanjutan.

Post a Comment

 
Top