Aturan dan Undang-Undang TIK. Salah satu cara untuk mengurangi dampak negatif penggunaan teknologi informasi dan komunikasi adalah dengan membuat aturan dan undang-undang. Tidak hanya sekadar membuat aturan, namun juga menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Tentu saja yang berhak mengeluarkan aturan dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran adalah pemerintah dan aparat penegak hukum. Ada beberapa peraturan yang terkait dengan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia, seperti: Undang-undang Hak Cipta (HAKI), dan Undang-undang Pornografi (UP)

a. UU HAKI
Pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang biasa disebut sebagai Undang-undang Hak Cipta atau HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). UU HAKI dimaksudkan untuk melindungi karya tulis, film, foto, musik, program komputer, peta, dan kekayaan intelektual lainnya dari segala macam bentuk pembajakan.

Pasal yang terkait dengan teknologi informasi dan komunikasi, yaitu Pasal 2 yang bunyinya sebagai berikut.
  1. Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau
    memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pencipta dan/atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Saat ini banyak dijumpai peredaran program komputer atau software bajakan. Setiap software dibuat dengan fungsi dan tujuan tertentu. Berdasarkan fungsinya, software dapat dikategorikan sebagai berikut.
  1. Application software atau software aplikasi. Contoh dari software ini adalah office suites dan CAD/CAM.
  2. System software atau software yang berkaitan dengan sistem komputer.
Contoh dari software ini adalah operating system (OS), device drivers, desktop environments, dan software
yang berkaitan untuk pemprograman komputer (seperti, assemblers, interpreter, compilers, linkers), dan utilitas.

Pada saat menggunakan suatu software, sebaiknya kamu memerhatikan lisensi software tersebut. Ada dua
kategori lisensi software yang perlu kamu ketahui, yaitu Free software dan Proprietary.Kedua kategori tersebut masih dapat dibagi lagi menjadi beberapa subkategori.
No.
Jenis Lisensi
Keterangan
Contoh
1.
Free software
Software yang dapat di–copy, dimodifikasi, dibagikan secara gratis, atau dijual kembali. Kode-kode software disertakan juga sehingga dapat dipelajari dan dimodifikasi.
Home FTP Server
2.
Freeware
Software yang boleh digunakan dan di-copy secara gratis, namun tidak boleh dijual atau dimodifikasi tanpa izin pembuatnya.
WSMORSE
3.
Shareware
Software jenis ini boleh digunakan dan di-copy secara gratis dalam periode tertentu (biasanya 30 hari)
FTP, PowerDVD,
Opera, EditPlus
4.
Open source
Software boleh digunakan, di-copy, dan dijual kembali selama mengikuti ketentuan yang berlaku. Kode-kode programnya disertakan dan boleh dimodifikasi.
Red Hat Linux, Firefox, FreeBSD, Apache Web, Server, MySQL.
5.
Proprietary
Software yang tidak gratis. Kamu harus membeli secara resmi dan hanya boleh menggunakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
MS. Windows, Corel Draw, Borland Delphi, Turbo Pascal, Novell Netware, MS. Office.
Masih ada jenis lisensi lain yang tidak disebutkan pada tabel. Seperti public domain, copylefted, dan private. Pembuat software berhak menentukan jenis lisensi software yang dibuatnya sesuai ketentuan yang berlaku. Software gratis tidak selalu identik dengan kualitas yang buruk. Banyak juga software-software gratis yang berkualitas baik. Umumnya, software-software jenis ini dapat diambil atau di-download (diunduh) secara gratis dari berbagai situs Internet.

Salah satu cara menghindari pembajakan software adalah dengan mempromosikan penggunaan free software
dan software-software open source. Negara Jepang, Cina, Amerika, dan beberapa negara lain telah mempromosikan penggunaan software open source. Beberapa lembaga pemerintahan dan swasta di Indonesia juga telah mulai memanfaatkan software open source.

b. Undang-Undang Pornografi
Undang-Undang Pornografi (UP) disahkan pada tanggal 30 Oktober 2008 dalam Rapat Paripurna DPR. UP tidak muncul begitu saja. Banyak pihak yang setuju dan tidak setuju dengan UP. Dengan adanya UP maka ada kejelasan tindakan yang harus dilakukan jika terjadi pelanggaran. Dengan demikian, undang-undang ini dapat membatasi mereka yang dengan sengaja menyebarkan materi pornografi, baik di Internet, televisi, telepon genggam, dan media lainnya.

Sejak UP disahkan, telah banyak situs-situs pornografi yang diblokir pemerintah. Hal ini sebagai akibat dari penerapan UP. Penyebaran materi pornografi jelas akan sangat meresahkan dan merusak moral generasi muda. Oleh karena itu, wajar jika pemerintah mengambil tindakan tegas demi masa depan bangsa dan negara.

Post a Comment

 
Top